Cara Bayar Pajak Online Gampang Banget (Termudah)

Perpajakan merupakan salah satu kewajiban seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga para pelaku ekonomi yang bergerak di bidang usaha kecil menengah (UMKM) dan perusahaan besar.

Dengan adanya pajak, baik usaha kecil maupun besar menjadi sumber pendapatan negara, sehingga peran masyarakat dalam membayar pajak menjadi sangat penting sebagai bentuk bantuan terhadap pembangunan negaranya.

Ada berbagai jenis pajak yang harus Anda bayar, termasuk pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan bahkan jenis pajak lain yang diatur oleh pemerintah.

Pembayaran kini lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Dengan cara ini Anda tidak perlu lagi khawatir pergi ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak Anda.

Jika dilihat dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-faktur pajak merupakan cara pembayaran pajak secara elektronik dengan kode billing atau billing ID untuk cara pembayaran pajak secara online.

Billing adalah sistem yang mampu mengeluarkan kode billing untuk memproses pembayaran atau bahkan pembayaran penerimaan negara secara elektronik, tanpa harus membuat surat pembayaran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual.

Dengan membayar pajak secara online, jelas prosesnya akan lebih cepat dan mudah tanpa harus antri di kantor pajak.

Keuntungan faktur pajak elektronik

Jika Anda menggunakan e-faktur pajak atau juga membayar pajak secara online, tentunya Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dan berikut ini akan dijelaskan secara lengkap oleh.

Pertama, sangat mudah untuk membayar pajak Anda secara online. Dengan membuat ID penagihan, Anda dapat membayar pajak secara online di mana saja kapan saja, yang sangat nyaman.

Kedua, hindari kesalahan dalam pendataan transaksi karena tidak jarang pembayaran dilakukan secara manual, bisa saja terjadi kesalahan pendataan.

Faktur elektronik dapat mengurangi terjadinya kesalahan yang sering terjadi bila kita menggunakan cara manual.

Transaksi dapat dilakukan secara real time. Data dan hasil transaksi dapat disimpan langsung di sistem DJP untuk mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan sebab lainnya.

Dengan adanya DJP online dapat memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT dan juga membayar pajak sehingga tidak perlu lagi antri di kantor pajak.

Hanya dengan terhubung ke Internet, Anda dapat melakukan pembayaran dan menyiapkan SPT dengan lebih efisien dan cepat.

Langkah-langkah cara bayar pajak online

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara online, j= Anda perlu masuk ke Aplikasi DJP Billing Service SSE1 di halaman https://sse.pajak.go.id dan juga SSE3 di halaman https://sse3.pajak.go.id .

Namun mulai 1 Januari 2020, sistem ini sudah tidak berfungsi lagi sebagai wujud keterpaduan e-faktur dan e-top-up dalam satu link untuk memudahkan pemenuhan kewajiban wajib pajak dalam urusan perpajakan.

Selanjutnya, layanan pembuatan kode billing mandiri dapat menggunakan aplikasi billing DJP dan akan disajikan pada bagian menu e-billing DJP online.

Untuk generate kode billing, selain menggunakan DJP online, juga bisa melalui halaman ASP, portal penerimaan negara, bank, kantor pos, dan juga melalui staf DJP.

Sebelum menggunakan aplikasi, Anda harus terlebih dahulu pergi ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-EFIN (Electronic Fill Identification Number).

Untuk mendapatkan e-FIN juga harus dilakukan secara manual karena cara ini tidak bisa dilakukan secara online. Selengkapnya simak di republik wisata

Cara mendapatkan nomor pajak e-FIN:

  • Anda mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dan juga membawa fotokopi kartu KTP dan juga fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda tidak memiliki NPWP, mintalah kantor Anda untuk bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket KPP.
  • Selanjutnya, aktifkan e-FIN Anda dengan tautan yang dikirim ke alamat email Anda. E-FIN nantinya bisa digunakan untuk membuat akun DJP secara online.
  • Cara membuat akun DJP online:
  • Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account. Atau melalui aplikasi dan browser lalu pilih menu registrasi.
  • Kemudian masukkan data dengan nomor NPWP dan juga kode e-FIN yang sudah anda miliki.
  • Pertama, pastikan e-FIIN Anda sudah aktif di lokomotif di KPP.
  • Kemudian, masukkan kode keamanan yang sesuai dan kolom juga disediakan. Jika Anda memilih untuk memverifikasi.
  • Jika semua sudah selesai, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor ponsel aktif, dan kode keamanan Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk membuat kata sandi yang manaakan digunakan untuk mengakses DJP Online.
  • Pilih Simpan setelah Anda selesai membuat kata sandi.
  • Periksa email yang Anda daftarkan.